RI Tuntut Ganti Rugi Rp22 Triliun

RI Tuntut Ganti Rugi Rp22 Triliun
RI Tuntut Ganti Rugi Rp22 Triliun
JAKARTA- Ledakan dan kebocoran minyak di Montana, Australia pada Agustus 2009 lalu telah merusak lingkungan perairan laut Indonesia. Ketua Timnas Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut Timor (PKDTML), Freddy Numberi, mengungkapkan sedikitnya 40 juta kiloliter minyak mentah beserta gas serta bahan-bahan kimia berbahaya lainnya telah mencemari perairan Indonesia hingga hampir 26 ribu Km persegi dan jumlahnya akan terus bertambah.

Freddy mengatakan saat ini Pemerintah Indonesia telah mengajukan tuntutan kepada kontraktor kilang minyak Montana yakni PT TEP Australasia sebesar lebih dari Rp22 triliun.

"Hari ini mereka (PT TEP) membahas secara tuntas tuntutan kita. Saya sudah bilang, bahwa perusahaan itu telah melakukan polusi di laut Indonesia. Artinya laut kita terkontaminasi dan dia harus bayar. Karena kita sudah berikan data akurat dan akurasinya bisa dipertanggungjawabkan. Kita memang ajukan tuntutan cukup besar yakni diatas Rp22 triliun," ungkap Freddy kepada wartawan di kantor Menko perekonomian, Jakarta, Kamis (26/8).

Freddy menegaskan bahwa PT TEP tidak punya alasan untuk menolak klaim dari pemerintah Indonesia. Karena seluruh fakta dan bukti dampak kebocoran kilang minyak, sebagai bentuk kelalaian kontraktornya, telah diberikan.

JAKARTA- Ledakan dan kebocoran minyak di Montana, Australia pada Agustus 2009 lalu telah merusak lingkungan perairan laut Indonesia. Ketua Timnas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News