Ribuan Honorer di Jawa Barat tak Masuk Database BKN, Kini Gaji dan Status Menggantung

Ribuan Honorer di Jawa Barat tak Masuk Database BKN, Kini Gaji dan Status Menggantung
Ilustrasi honorer. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Ini dampak dari kebijakan penataan honorer. Setelah pendataan oleh BKN tahun 2022, masih ada instansi yang merekrut honorer karena kebutuhan. Tapi mereka tidak masuk database, sehingga sekarang tidak punya kejelasan status," kata Yudi di Bandung, Minggu (26/4/2026).

Yudi menambahkan, Undang-Undang ASN 2023 sebenarnya telah mengamanatkan penyelesaian status honorer paling lambat Desember 2024.

Namun, implementasinya belum sepenuhnya tuntas, terutama bagi tenaga honorer yang tidak terdata dalam sistem BKN.

Permasalahan ini juga berdampak pada penganggaran. Skema pembiayaan honorer yang sebelumnya masuk dalam belanja barang dan jasa kini harus dialihkan ke belanja pegawai yang memiliki aturan lebih ketat.

"Kalau aturannya tidak memungkinkan, pemerintah daerah tidak bisa membayar. Padahal di APBD itu ada alokasi seperti BOPD, tapi tergantung boleh atau tidak digunakan untuk menggaji honorer yang tidak terangkat," tuturnya.

Selain itu, Yudi menyoroti ketimpangan distribusi guru di Jawa Barat. Di satu sisi, ada sekolah yang kelebihan tenaga pengajar, sementara di sisi lain masih banyak yang kekurangan.

Menurut dia, kondisi ini tidak sepenuhnya menjadi kesalahan pemerintah daerah. Kebijakan rekrutmen ASN dari pemerintah pusat sebelumnya membuka peluang besar bagi guru dari luar, termasuk swasta, untuk menjadi pegawai negeri.

Akibatnya, guru honorer yang telah lama mengabdi justru tersisih. Yudi menilai pemerintah seharusnya lebih memprioritaskan mereka.

Ribuan honorer pendidikan di Jawa Barat belum digaji berbulan-bulan. Kebijakan penataan ASN bikin status tak jelas, tunggakan mencapai Rp14 miliar.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News