Ribuan Honorer jadi ASN, Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu Penuh Haru
jpnn.com - BANGKA BARAT - Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengangkat sebanyak 1.846 orang tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu, Selasa (23/12).
Penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan oleh Bupati Bangka Barat Markus di Lapangan Parkir Timur Kantor Bupati Bangka Barat.
"Pengangkatan honorer menjadi ASN PPPK Paruh Waktu ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status dan meningkatkan kesejahteraan aparatur," kata Bupati Markus di Mentok, Selasa.
Para honorer yang menerima SK PPPK Paruh Waktu berasal dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kantor kecamatan, hingga kelurahan di Kabupaten Bangka Barat.
Pengangkatan ini menjadi jawaban atas penantian panjang para tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi di lingkungan pemerintahan daerah.
"Ini adalah hasil dari perjuangan panjang para honorer. Dengan status ASN PPPK Paruh Waktu, mereka kini resmi menjadi bagian dari abdi negara dan diharapkan dapat meningkatkan kinerja serta kualitas pelayanan kepada masyarakat," katanya.
Peningkatan penghasilan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para ASN PPPK Paruh Waktu untuk bekerja lebih profesional, disiplin, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya masing-masing.
Suasana penyerahan SK PPPK Paruh Waktu berlangsung dalam suasana penuh haru.
Ribuan honorer yang sudah lama mengabdi resmi menyandang status sebagai ASN PPPK Paruh Waktu.
- 237.196 Guru Honorer Dituntaskan Lewat Jalur CPNS & PPPK? Ini Penjelasan Dirjen Nunuk
- 2 UU Hambat Rekrutmen Guru PNS & PPPK, P2G Desak Prabowo Terbitkan Perppu
- 5 Berita Terpopuler: Menarik Perhatian, Kebutuhan Formasi Guru ASN 498 Ribu, Kawal Regulasi Teknis & Transisi ke PPPK
- Heru Serukan PPPK Paruh Waktu Kawal Regulasi Teknis & Skema Transisi ke P3K
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Nasib PPPK Paruh Waktu di 2027, Segera Terbit SE Bersama 3 Menteri, Ada Standar Gaji?
- Pemecatan Beberapa PPPK Tinggal Menunggu Persetujuan BKN
JPNN.com




