Ribuan Honorer Menerima SK agar Berpeluang jadi PPPK Paruh Waktu

jpnn.com - JAMBI – Sebanyak 2.000 pegawai non-ASN atau honorer di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi menerima surat keputusan (SK) dalam rangka penertiban administrasi kepegawaian.
Gubernur Jambi Al Haris menjelaskan, SK honorer diberikan untuk memastikan semua non-ASN terdata.
"Untuk memastikan semua pegawai terdata dan terkelola dengan baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Al Haris seusai apel peningkatan nasionalisme dan kedisiplinan anggota Korpri di halaman kantor gubernur setempat di Jambi, Selasa (17/6).
Dia mengatakan langkah ini bagian dari upaya penertiban pegawai non-ASN yang sebelumnya berstatus tenaga honor atau tenaga kontrak yang tersebar di berbagai instansi, baik sekolah maupun lembaga pemerintah.
Penyerahan SK ini untuk penataan agar dinas tidak lagi menerima honorer baru karena terhitung sejak Oktober 2023, semua lembaga dilarang menerima tenaga kerja.
Dia menjelaskan tentang pentingnya SK tersebut untuk para honorer, antara lain supaya seragam dan memiliki kepercayaan dini dalam melaksanakan tugas.
Bagi mereka yang sudah lama bertugas dan memiliki prestasi, kata dia, akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Dia mengimbau pegawai yang telah dilantik dapat bekerja dengan semaksimal mungkin dan bersungguh-sungguh dalam melaksanakan tugas yang telah diamanahkan.
Ribuan honorer atau non-ASN menerima SK agar punya peluang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
- Permendikdasmen 11 Tahun 2025 Terbit, TPG Guru Honorer & PPPK Beserdik Mulus
- Menghadiri Pelantikan Ribuan PPPK, Kepala BKN Sampai Bilang Ini Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Ada Info Penting untuk PPPK, Rekomendasi PGRI soal Alih Status ke PNS Sudah Masuk, Betapa Leganya
- Pemprov Diminta Menaikkan Gaji Guru PAUD Sekolah Swasta dan PPPK
- Honorer Lama Mendapat Kode R4 Menangis di DPR Viral, Berbuntut Panjang
- PTKNI Minta Percepat Realisasi Peralihan Guru & Tendik PPPK Jadi PNS, Tuntaskan Masalah Honorer