Ribuan Honorer Non-database Minta Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, atau...
"Setelah ada jawaban dari pemerintah pusat, kami sampaikan. Saat ini kami sedang menyusun skema pengusulan kepada pemerintah pusat, mohon bersabar," katanya.
Sebelumnya, pada akhir 2025 sebanyak 45.40 tenaga honorer baik guru, tenaga kesehatan dan teknis mendapatkan SK pengangkatan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Tercatat jumlah tenaga honorer non-database yang tidak diperpanjang SK-nya itu sebanyak 1.129 orang, terdiri dari guru sebanyak 715 orang, tenaga kesehatan 355 orang dan sisanya tenaga teknis.
Sekretaris Daerah Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya mengatakan kebijakan tersebut diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), yang di dalamnya melarang rekrutmen tenaga honorer.
"Artinya, pemerintah daerah melaksanakan kebijakan pusat. Solusi terhadap mereka belum kami temukan dan kami telah menyiapkan pelatihan kerja," katanya.(ant/jpnn)
Ribuan tenaga honorer non-database di Lombok Tengah putus kontrak. Terbanyak kalangan guru honorer, lalu tenaga kesehatan dan teknis. Pemda tempuh langkah ini.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- DPR RI Beri 2 Jempol untuk Mendikdasmen Abdul Mu'ti
- Prof Tedi Usulkan P3K PW Diintegrasikan Menjadi PPPK Penuh, Begini Argumentasinya
- Prof Tedi Sudrajat: PPPK Paruh Waktu Sebaiknya Dihilangkan Saja
- 5 Berita Terpopuler: Peralihan P3K PW ke PPPK di Depan Mata, Honorer Dihapus? Sikap PB PGRI Sudah Jelas
- Pemda Melanggar Aturan jika Mempekerjakan Guru Honorer di Luar Dapodik 2024
- Ratusan Honorer Diangkat jadi CPNS dan PPPK, Tidak Ada Lagi Pegawai Berstatus Abu-abu
JPNN.com




