Richard Eliezer Bicara Harga Kejujuran dalam Pleidoi, Tunangannya dan Kapolri Perlu Tahu

Richard Eliezer Bicara Harga Kejujuran dalam Pleidoi, Tunangannya dan Kapolri Perlu Tahu
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer di PN Jaksel. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer membacakan pleidoi berjudul 'Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara' pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1).

Pleidoi adalah nota pembelaan atau upaya terakhir dari terdakwa atau pembela terdakwa dalam mempertahankan hak-hak hukumnya, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Mengawali pembacaan nota pembelaannya, Bharada E -sebutan awal Richard Eliezer ketika kasus ini mencuat, kembali meminta maaf kepada keluarga Brigadir J.

"Saya ingin menyampaikan permohonan maaf sekali lagi yang sebesar-besarnya terutama kepada keluarga dari almarhum Bang Yos (Brigadir J)," kata Richard di ruang sidang, Rabu (25/1) malam.

Mantan ajudan Ferdy Sambo itu mengaku tidak ada kata lain yang bisa dia sampaikan selain permohonan maaf dan penyesalan atas apa yang terjadi kepada almarhum dan keluarga.

Richard Eliezer juga meminta maaf kepada kedua orang tuannya.

"Ma, maafkan saya atas peristiwa yang terjadi ini, sehingga membuat Mama dan Papa serta keluarga bersedih dan kelelahan. Maafkan kalau karena kejujuran saya ini sudah membuat Mama sedih," kata Richard.

Dia mengatakan ibundanya juga bersedih, tetapi sekaligus bangga atas perjuangannya dalam persidangan.

Richard Eliezer membacakan pledoi berjudul Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara. Seperti apa isinya?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News