Risiko Kredit Macet Meningkat, OJK Wajib Pasang Kuda-Kuda
jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta menyiapkan langkah mitigasi terhadap meningkatnya risiko kredit macet atau 90 Days Past Due (TWP90) pada industri pinjaman daring (pindar).
Konsultan dan Perencana Keuangan Elvi Diana menyampaikan permintaan tersebut menyusul data OJK yang menunjukkan bahwa secara agregat tingkat TWP90 industri pindar hingga Mei 2026 masih berada di atas ambang batas 4 persen.
OJK bahkan mencatat terdapat 18 penyelenggara pinjaman daring yang memiliki tingkat TWP90 di atas 5 persen.
Menurut Elvi, kondisi tersebut menjadi sinyal bahwa penguatan tata kelola dan manajemen risiko di industri pinjaman daring tidak boleh ditunda.
"Perlu langkah mitigasi yang lebih kuat dari OJK agar risiko kredit macet tidak makin besar dan berdampak pada stabilitas industri pembiayaan digital maupun perlindungan konsumen," ujar Elvi.
Dia menilai OJK perlu memastikan seluruh penyelenggara pinjaman daring menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential principle) secara konsisten dalam setiap tahapan penyaluran pembiayaan.
Selain itu, Elvi menekankan pentingnya penguatan sistem manajemen risiko agar setiap penyelenggara mampu mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan potensi gagal bayar sejak awal.
“Penyelenggara tidak boleh hanya berorientasi pada pertumbuhan penyaluran pinjaman, tetapi juga wajib menjaga kualitas portofolio pembiayaan," tegasnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta menyiapkan langkah mitigasi terhadap meningkatnya risiko kredit macet atau 90 Days Past Due (TWP90) pada industri pinjaman
- Usut Pelanggaran Transaksi DSSA, BREN, dan CUAN, OJK Jatuhkan Sanksi Denda Administratif
- OJK Respons Ancaman MSCI Soal Penurunan Rating Pasar Modal Indonesia
- IHSG Rontok Lebih 10 Persen, Dasco Datang ke BEI Bareng Bos OJK dan Kapolri
- Misbakhun Bekali Konstituen Cara Tangkal Investigasi Ilegal dan Penjahat Digital
- OJK Mulai Pantau Isu Pergerakan Haji Isam dan BCA
- Prudential Syariah Ajak Mahasiswa Rancang Strategi Perluas Akses Asuransi
JPNN.com




