Risma: Masa Sampean Tega Aku Dipenjara

Risma: Masa Sampean Tega Aku Dipenjara
Menteri Sosial Tri Rismaharini menerima audiensi perwakilan Paguyuban Peternak Ayam Rakyat Nasional (PPRN) di Blitar, Jawa Timur, Minggu (24/10/2021). ANTARA/HO-Kemensos

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini alisd Bu Risma menerima audiensi perwakilan Paguyuban Peternak Ayam Rakyat Nasional (PPRN).

Dalam kesempatan itu, Risma menyampaikan bahwa kebijakan penyerapan telur dari peternak untuk bantuan sosial dan e-warong, bukan merupakan tugas dan fungsi Kementerian Sosial (Kemensos).

"Jika kebijakan pembelian atau penyerapan telur tersebut ada di Kemensos, maka akan membelanya, tetapi ini tidak," kata Risma.

Mantan wali kota Surabaya yang menjabat dua periode itu mengaku tidak ingin terjadi penyalahgunaan anggaran.

"Mosok sampean tego (Masa Anda tega) aku dipenjara karena menggunakan anggaran yang tidak tepat," ungkap Risma.

Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (25/10), Risma menjelaskan terdapat program Kemensos yang beririsan dengan bantuan pangan yakni Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Kartu Sembako melalui jaringan e-warong.

Namun, lanjut Risma, mekanismenya mempunyai aturan sendiri dan aturan tersebut tidak dibuat oleh Kemensos.

Menurutnya, keberadaan e-warong sejauh ini ada aturan sendiri. Dia menegaskan aturan tersebut tidak dibuat Kemensos.

Mensos Tri Rismaharini alias Risma menegaskan tidak ingin dipenjara akibat salah menggunakan anggaran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News