Robert Tantular Kecewa Intervensi JK

Vonis Robert Dibacakan 10 September

Robert Tantular Kecewa Intervensi JK
BANKIR BERMASALAH- Robert Tantular (tengah) usai persidangan pembacaan duplik di PN Jakarta Pusat, Kamis (3/9). Robert didamping kuasa hukum Bambang Hartono (kiri) dan Tri Hartanto (kanan). Foto: Tri Mujoko Bayuaji/JP
JAKARTA - Munculnya pernyataan Wapres Jusuf Kalla bahwa dialah yang menginstruksikan penangkapan Robert Tantular oleh Mabes Polri, berbuntut panjang. Dalam sidang dengan agenda pembacaan duplik Kamis (3/9), Robert menilai adanya intervensi Pemerintah atas penangkapan dirinya.

 

"Tindakan tersebut bertentangan dengan Hak Asasi Manusia," ujar Bambang Hartono, kuasa hukum Robert Tantular saat menyampaikan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/9).

 

Duplik tersebut sekaligus menanggapi pernyataan Jusuf Kalla yang mengakui bahwa dirinyalah yang menginstruksikan agar Robert ditangkap pada 25 November 2008. Padahal, menurut Bambang, saat itu, Gubernur BI Boediono menyatakan bahwa penangkapan Robert karena masalah kredit macet dan tidak sehatnya Bank Century tidak bisa dilakukan. "Pak Boediono selaku Gubernur BI mengatakan bahwa tidak bisa dilakukan penangkapan karena tidak ada dasar hukumnya," jelasnya.

 

Sebelumnya, dalam replik yang disampaikan pada Selasa (1/9), Jaksa Penuntut Umum Damly Rowelcis bersikukuh bahwa Robert Tantular adalah pemegang saham dari Bank Centrury. Dasar pernyataan JPU itu adalah Robert adalah pemegang saham Century melalui PT Century Mega Investindo.

 

JAKARTA - Munculnya pernyataan Wapres Jusuf Kalla bahwa dialah yang menginstruksikan penangkapan Robert Tantular oleh Mabes Polri, berbuntut panjang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News