Rokok Ilegal Senilai Rp3,8 Miliar Diamankan Bea Cukai Kudus

Rokok Ilegal Senilai Rp3,8 Miliar Diamankan Bea Cukai Kudus
Truk bermuatan rokok ilegal yang diamankan tim petugas Bea Cukai Kudus. Foto: Humas Bea Cukai

Atas dasar pemeriksaan awal tersebut, tim membawa seluruh barang bukti, truk, serta dua orang supir dan kenek berinisial NS (51 th), B (60 th), W (47 th), dan AS (34 th) ke Kantor Bea Cukai.

"Mereka selanjutnya diamankan di kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Gatot.

Gatot menambahkan bahwa Bea Cukai Kudus secara kontinyu akan terus melakukan upaya nyata dan bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya serta masyarakat dalam memberantas rokok ilegal. (ikl/jpnn)

Bea Cukai Kudus mengamankan dua truk berisi rokok ilegal senilai Rp3,8 miliar di arah tol Semarang-Batang.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News