Royalti Musik di Indonesia dan Australia, Serupa Tapi Tak Sama
Hak ini sudah diakui secara universal dan diatur melalui berbagai regulasi, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Di Indonesia, dasar hukum utama pengenaan royalti ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang menyebut pencipta memiliki hak moral dan hak ekonomi atas ciptaannya.
Pengaturan royalti juga diatur secara lebih detil melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021.
Di Australia, dasar hukum lisensi musik diatur dalam Copyright Act yang terbit pada tahun 1968.
UU ini mengatakan setiap pemutaran musik yang dilindungi hak cipta di hadapan publik, termasuk memutar musik di tempat komersial, harus mendapat izin dari pemilik hak cipta.
Ini berlaku untuk semua sumber musik, termasuk radio, CD, layanan streaming, serta pertunjukan langsung.
Apakah royalti ini langsung dibayarkan ke pemilik hak?
Tidak.
Sebagai mandat UU Hak Cipta, institusi yang berwenang untuk menghimpun dan mendistribusikan royalti adalah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), yang mendapat kuasa dari pencipta dan pemilik hak.
Di Indonesia, Mie Gacoan membayar Rp2,2 miliar untuk 65 gerainya yang sepanjang 2022 hingga 2025 memutar musik tanpa membayar royalti
- Kebijakan Tarif Rp0 Pencatatan Lagu Diyakini Perkuat Tata Kelola Royalti Musik
- Cabinet Couture Buka Suara Soal 'Gaya Hidup Pejabat yang Terlampau Mewah' di Indonesia
- Minat WHV Australia Meningkat, Calon Pelamar Diimbau Cicil Persiapan Jauh Hari
- Emas Jadi Sarana Favorit Koruptor, Ini Sebabnya
- Kematian Warga Australia di Bali Meninggalkan Jejak Utang dan Kebingungan
- Ketum Mathla'ul Anwar Jazuli Juwaini Menerima Kunjungan Presiden Imam Nasional Australia
JPNN.com




