Rp 196,9 Miliar Uang Korban Kejahatan Digital Berhasil Dikembalikan
jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk memutus aliran dana judi online dan penipuan kejahatan digital.
Sinergi ini melibatkan seluruh industri perbankan nasional, mulai dari Himbara hingga bank asing, guna menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan kerja sama tersebut membuahkan hasil nyata dalam hal penindakan terhadap infrastruktur pendukung judi online.
Berdasarkan data terbaru, OJK telah melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 32.000 rekening bank.
Penindakan ini dilakukan berdasarkan tindak lanjut dari 51 surat permintaan yang diajukan oleh pihak Komdigi kepada OJK.
Selain itu, keberadaan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) menjadi garda terdepan dalam menangani laporan masyarakat secara real time.
Pusat penanganan ini beranggotakan seluruh pelaku industri perbankan nasional untuk mempercepat durasi penindakan.
Friderica mengungkapkan efektivitas penanganan laporan kini semakin meningkat secara signifikan.
Satgas Indonesia Anti-Scam Center (IASC) berhasil mengembalikan uang korban kejahatan digital senilai Rp 196,9 miliar kepada masyarakat.
- Modus Penipuan Arisan Online hingga Korban Kehilangan Rp 71 Miliar
- Pegawai KPK Gadungan Beraksi di Tangsel, Lansia Jadi Korban
- Isu Reshuffle Muncul Lagi, Ini Kata Mensesneg Prasetyo Hadi
- Investor Pasar Modal Capai 28 Juta, Wamenkeu Ingatkan Soal Penguatan Tata Kelola
- Istana Serahkan Tiga Surpres ke DPR, Ada Calon Gubernur BI hingga Pimpinan OJK
- Bongkar Jaringan Kejahatan Kehutanan, Kemenhut Gandeng KPK hingga OJK
JPNN.com




