RP dan SP Lagi Apes, Begini Ceritanya
Senin, 06 Juli 2020 – 10:38 WIB
“Adapun, sejumlah barang bukti yang diamankan yakni, senjata tajam jenis golok dan kunci leter T serta sejumlah alat lainnya. Termasuk, kendaraan bernomor polisi F 4475 ZQ milik pelaku,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sambung Hadi, pelaku dijerat pasal 363 KUHP Junto pasal 53 KUHP Tentang Tindak Pidana Percobaan Pencurian.
“Pelaku terancam hukuman penjara selama tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (bam/d/radarsukabumi)
Keduanya tepergok saat tengah berusaha membobol toko kelontong di Kampung Selakopi, Sukabumi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pemuda Ini Peras Wisatawan, Tim Saber Pungli Beraksi, Lihat
- Polres Malang Gulung Maling yang Spesialis Bobol Sekolah
- Kurir Ekspedisi Ditangkap Polisi Gegara Laporan Palsu, Begini Kasusnya
- Mengaku Jadi Korban Begal, Kurir Ekspedisi Malah Ditangkap Polisi
- Tol Bocimi Difungsikan untuk Urai Kemacetan ke Arah Jakarta
- Saling Menantang, Dua Kelompok Pemuda Bacok-bacokan, Satu Orang Kritis