RP dan SP Lagi Apes, Begini Ceritanya

RP dan SP Lagi Apes, Begini Ceritanya
Ilustrasi pelaku ditangkap. Foto: Antara

“Adapun, sejumlah barang bukti yang diamankan yakni, senjata tajam jenis golok dan kunci leter T serta sejumlah alat lainnya. Termasuk, kendaraan bernomor polisi F 4475 ZQ milik pelaku,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sambung Hadi, pelaku dijerat pasal 363 KUHP Junto pasal 53 KUHP Tentang Tindak Pidana Percobaan Pencurian.

“Pelaku terancam hukuman penjara selama tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (bam/d/radarsukabumi)

Keduanya tepergok saat tengah berusaha membobol toko kelontong di Kampung Selakopi, Sukabumi.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News