RPP 109/2012 Bunuh Industri Vape, Pelaku Usaha Menuntut Keadilan

RPP 109/2012 Bunuh Industri Vape, Pelaku Usaha Menuntut Keadilan
Vape beserta dengan liquid. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Masyarakat dan Kebudayaan (Kemenko PMK) resmi meluncurkan kertas kebijakan yang mendorong penerapan Revisi Peraturan Pemerintah (RPP) 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau.

RPP ini akan mematikan industri vape yang berpotensi memberikan alternatif lebih rendah risiko bagi perokok.

Asosiasi vapers se-Indonesia berharap pemerintah bisa membuat aturan yang berkeadilan untuk mendukung kelangsungan industri rokok elektronik.

"Industri hasil tembakau saat ini masih dalam proses pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso.

Susiwijono menjelaskan, pembatasan ruang gerak IHT berpotensi memunculkan masalah baru akan peredaran produk hasil tembakau ilegal.

Hal ini tentunya akan semakin mencekik IHT legal dan menghambat pertumbuhan industri dalam negeri.

Selain itu, poin revisi yang mencakup pembatasan periklanan mestinya dibahas bersama karena di dalamnya menyangkut keberlangsungan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Aryo Andrianto menjelaskan, pembatasan tersebut berpotensi mematikan jalannya usaha rokok elektronik dengan hilangnya lapangan kerja di berbagai sektor pemasaran.

Pelaku usaha mendesak pemerintah agar kebijakan soal rokok elektronik tidak berat di salah satu pihak saja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News