RPP Penyadapan Harus Sesuai Keinginan KPK

RPP Penyadapan Harus Sesuai Keinginan KPK
RPP Penyadapan Harus Sesuai Keinginan KPK
JAKARTA - Meski sudah bertemu dan sepakat dengan Menkominfo soal perlunya pembahasan ulang atas materi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyadapan, bukan berarti sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melunak. KPK tetap ingin aturan penyadapan tak membatasi kewenangan KPK.

Pelaksana tugas (Plt) ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, sejauh ini aturan penyadapan yang dimatangkan Menteri Komunikasi dan Informatika itu memang masih dalam bentuk draft (rancangan) yang belum diundangkan. "Ini masih RPP. Memang, KPK setelah membaca RPP itu masih banyak yang dirasa perlu untuk diberikan masukan. Supaya nanti RPP pas lah sesuai dengan apa yang dikehendaki KPK," ujar Tumpak usai pertemuan dengan Menkominfo Tifatul Sembiring di KPK, Selasa (15/12).

Sedangkan wakil ketua KPK, Chandra Martha Hamzah mengatakan, KPK memang tidak dalam menolak  atau menerima RPP penyadapan itu. "Ini kan rancangan peraturan pemerintah. Rancangan itu artinya belum menjadi PP. Proses menjadi PP (baru) April 2010. Kita akan melakukan pembahasan menyangkut isu-isu yang menjadi permasalahan, bukan menolak atau menerima," ujar Chandra.

Menurutnya, masih ada beberapa poin dalam RPP penyadapan yang perlu dibahas lebih lanjut. "Poin-poin itu akan kita selesaikan segera," tandasnya.

JAKARTA - Meski sudah bertemu dan sepakat dengan Menkominfo soal perlunya pembahasan ulang atas materi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News