RPP PPPK Sudah Diteken Presiden?

RPP PPPK Sudah Diteken Presiden?
Moeldoko. Foto: KSP

jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (RPP PPPK) disebutkan pihak Kementerian Pendayaguaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tinggal diteken oleh Presiden Joko Widodo.

Itu setelah RPP PPPK selesai disinkronisasi dan telah disetujui para menteri terkait. Di antaranya Menkopolhukam Wiranto, MenPAN-RB Syafruddin, Menkeu Sri Mulyani, Menkumham Yasonna Laoly, dan lainnya. Bagaimana perkembangannya?

Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko saat ditemui di Kompleks Istana Negara, Jakarta pada Kamis (8/11) mengatakan belum mengecek apakah sudah diteken atau belum oleh Jokowi.

"PPPK, saya pikir itu formula yang sudah disetujui rapat terbatas, tinggal tanda tangan presiden. Saya belum tahu, belum cek," katanya menjawab JPNN.

Dia memastikan dalam proses penyusunan RPP, semua tahapan telah dilalui sehingga tidak ada lagi yang ditunggu. Hanya saja memang butuh waktu sebelum presiden membubuhkan tanda tangan.

"Biasanya kan mutarnya agak lama prosesnya. Seperti bidan dulu juga lama," jelas dia.

Moeldoko menambahkan, RPP PPPK ini bukan hanya jawaban bagi honore K2 yang beberapa waktu lalu menggelar aksi demo di depan Istana.

"Bukan hanya yang demo kemarin, jauh sebelumnya juga sudah ada keluhan untuk itu. Jadi segera dicarikan solusinya (berupa PPPK)," tandas dia.(fat/jpnn)


RPP PPPK kabarnya tinggal diteken oleh Presiden Joko Widodo. Ini penjelasan KSP Moeldoko


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News