RTRW Tujuh Provinsi Caplok Hutan Lindung
Senin, 08 Februari 2010 – 19:08 WIB
JAKARTA - Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tujuh provinsi di Indonesia menemui kendala karena disebutkan telah mencaplok hutan lindung. Meskipun sudah dirampungkan oleh daerah dan telah diusulkan ke Kementerian Kehutanan, namun dipastikan akan mendapat rekomendasi untuk dibahas di DPR. Ketujuh provinsi itu, di antaranya adalah Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sumatera Utara, Kalimantan Barat, serta Kepulauan Riau. Zulkifli menjelaskan, kalau itu diajukan sebagai tata ruang, dan Tim Terpadu yang terdiri dari LIPI, Pemda, Kementerian Lingkungan Hidup, Kehutanan, Pekerjaan Umum dan Kementerian Dalam Negeri menyetujui perubahan itu, maka tindakan itu akan bermasalah di kemudian hari, karena tidak boleh ada pemutihan.
"RTRW sudah hampir selesai. Yang berat ada tujuh daerah. Kenapa itu sulit? Saya jelaskan, daripada kita dituduh terus mepersulit. Yang sulit itu, karena (RTRW tersebut) melanggar dan masuk kawasan hutan lindung," kata Menhut Zulkifli Hasan, saat jumpa pers di Gedung Manggala Wanabakti, Senayan, Jakarta, Senin (8/2).
Zulkifli mencontohkan RTRW Provinsi Kepulauan Riau. Disebutkannya, di sana hutan lindung di Batam sudah dijadikan mall dan real estate. "Batam itu kan hutan lindung tuh. Sebagian besar, ribuan hektar yang dipakai. Hutan lindung dijadikan mall, dijadikan real estate, tanpa ada perubahan kawasan hutan," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tujuh provinsi di Indonesia menemui kendala karena disebutkan telah mencaplok hutan lindung. Meskipun
BERITA TERKAIT
- Laporan Terbaru Dietplastik Indonesia, Solusi Guna Ulang Pengganti Sachet dan Pouch
- Peziarah Padati Lokasi Prosesi Semana Santa di Larantuka
- Bea Cukai Kalbagsel Musnahkan Rokok, Miras, dan Liquid Vape Ilegal Senilai Rp 7 Miliar
- SK Pengangkatan PPPK Diserahkan, Formasi Jomplang Banget, duh Teknis
- Indeks Keselamatan Jurnalis Terbaru, 45 Persen Pernah Mengalami Kekerasan
- Fadel Muhammad: Kami Ingin DPD Mempunyai Keterlibatan dengan Pemda