Rumah Cicit Pangeran Diponegoro Dieksekusi
Sengketa Kepemilikan Surat Tanah dengan PPI
Jumat, 13 April 2012 – 02:20 WIB
JAKARTA - Siapa tidak kenal pahlawan nasional Pangeran Diponegoro? Kini, ratusan tahun setelah perjuangan heroiknya melawan Belanda, kisah sedih menyangkut keluarga Pangeran Diponegoro terjadi. Rumah cicit Pangeran Diponegoro, Muhammad Maulud, di Jalan Blitar 3 Menteng, Jakarta Pusat, dieksekusi pihak juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/4) sore. "Klien saya sedang berduka. Pemilik rumah ini, Ibu Sukartinah, belum lama meninggal. Eksekusinya mohon ditunda," kata Farhat. Namun, pihak juru sita tetap tidak peduli.
Puluhan orang dari PN Jakarta Pusat beserta petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP mengeksekusi rumah tersebut. Saat juru sita membacakan surat keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, salah eorang anggota keluarga merampas dan merobek surat. Aksi saling dorong antara keluarga dan petugas pun tak terelakkan. "Ngapain mereka bawa garnisun dan polisi segala. Kita ini anak bangsa," kata Maulud.
Pengacara keluarga, Farhat Abbas, berusaha menenangkan pihak keluarga. Namun, mereka hanya bisa histeris menyaksikan petugas juru sita membawa isi rumah ke dalam truk yang sudah disiapkan.
Baca Juga:
JAKARTA - Siapa tidak kenal pahlawan nasional Pangeran Diponegoro? Kini, ratusan tahun setelah perjuangan heroiknya melawan Belanda, kisah sedih
BERITA TERKAIT
- Dirut Jasa Raharja Ungkap Efektivitas Program Keselamatan & Penanganan Kecelakaan Mudik 2024
- Pemda Serius Angkat Honorer Lulusan SD/SMP Jadi PPPK 2024?
- Sukarelawan RJ2 Gelar Halalbihalal, Bakal Ada Kaesang Pangarep
- Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur Rp 22 Miliar, Heru Budi: Saya Enggak Tahu
- Ubah Sebutan KKB Menjadi OPM, Panglima TNI Banjir Dukungan
- Jika Tak Minta Maaf kepada Publik, Ketum PITI Akan Polisikan Pendeta Gilbert