Rumah di Tangerang jadi Tempat Prostitusi, Tarif ABG Rp 500 Ribu

Rumah di Tangerang jadi Tempat Prostitusi, Tarif ABG Rp 500 Ribu
Kapolresta Tangerang Kombes Sri Wahyu Bintoro memberikan keterangan saat konferensi pers ungkap kasus prostitusi di Mapolsek Cisoka, Kabupaten Tangerang, Jumat. Foto: ANTARA

jpnn.com, TANGERANG - Polisi membongkar kasus prostitusi daring (online) di Kota Tangerang, Banten.

Praktik haram itu diduga melibatkan dua orang anak baru gede (ABG) berinisial.

Polisi menangkap dua orang tersangka di antaranya yaitu, DR (19) yang berperan menawarkan perempuan kepada lelaki hidung belang dan DD (50) berperan sebagai muncikari serta yang menyediakan tempat atau kamar serta alat kontrasepsi.

"Jadi awalnya petugas mendapatkan informasi bahwa salah satu rumah di Desa Sumur Bandung kerap dijadikan lokasi prostitusi. Kemudian Polsek Cisoka menyelidiki dan dilanjutkan dengan menggerebek rumah itu pada Selasa, 31 Agustus 2021 tengah malam," kata Kapolresta Tangerang Kombes Sri Wahyu Bintoro di Tangerang, Banten, Jumat.

Dari penggerebekan itu, kata dia, polisi mendapati dua orang perempuan berinisial SM (20) dan SL (19). Kedua perempuan itu diduga merupakan yang ditawarkan DR kepada lelaki hidung belang.

"Setelah itu, petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada para tersangka dan saksi-saksi," ujarnya.

Dia menuturkan modus operandi prostitusi itu diketahui para tersangka menggunakan aplikasi MiChat dalam transaksinya.

Kemudian tersangka menawarkan perempuan ABG itu dengan harga berkisar antara Rp 250.000 hingga Rp 500.000.

Modus operandi prostitusi yang dilakukan tersangka menggunakan aplikasi MiChat untuk menawarkan ABG.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News