RUPS MNC TV Dinilai Melanggar Hukum

RUPS MNC TV Dinilai Melanggar Hukum
RUPS MNC TV Dinilai Melanggar Hukum
JAKARTA - Kuasa hukum Siti Hardiyanti Rukmana, Hary Ponto, mengatakan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) yang digelar kubu Hary Tanoesoedibjo, Selasa (19/4) ini, adalah ilegal karena tidak mematuhi hukum, menyusul putusan Pengadilan Jakarta Pusat yang telah membatalkan 75 persen saham kepemilikan Hary Tanoe di TPI.

"RUPS yang digelar Hary Tanoe hari ini cacat hukum dan tidak sah, karena putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat No. 10/Pdt.G/2010/PN.JKT.PST pada tanggal 14 April 2011 telah memerintahkan Hary Tanoe, PT Berkah Karya Bersama (BKB) dan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), mengembalikan kepemilikan 75 persen saham TPI kepada Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut," ujar Hary Ponto, di Jakarta, Selasa (19/4).

Selain itu, Hary Tanoe juga disebutkan dihukum untuk membayar ganti rugi Rp 680 miliar dan bunga 6 persen per tahun, sejak didaftarkannya gugatan ini pada Januari 2010. Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Tjokorda Rae Suamba, Kamis (14/4), majelis menurut Hary, menyatakan mengabulkan gugatan Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut.

"Menurut majelis hakim PN Jakpus, Hary Tanoe, PT Berkah dan PT Sarana Rekatama Dinamika, telah melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga pengadilan membatalkan dan menyatakan tidak sah segala perikatan yang dilakukan oleh para tergugat, serta RUPSLB pada 17 Maret 2005 yang didaftarkan oleh Tutut adalah sah secara hukum karena sesuai dengan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) TPI serta UU Perseroan Terbatas," kata Hary Ponto, mengutip putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat.

JAKARTA - Kuasa hukum Siti Hardiyanti Rukmana, Hary Ponto, mengatakan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News