Rutan Koruptor, KPK Tunggu DPR

Rutan Koruptor, KPK Tunggu DPR
Rutan Koruptor, KPK Tunggu DPR
JAKARTA -- Dari aspek peraturan peundang-undangan, tidak ada larangan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengelola rumah tahanan (rutan) sendiri, khusus untuk tahanan tersangka kasus tindak pidana korupsi.

Departemen Hukum dan HAM bisa saja memberikan kewenangan pengelolaan rutan khusus koruptor kepada KPK. Wakil Ketua KPK Chanda M Hamzah menyebutkan, selama ini kepolisian dan kejaksaan juga diberi kewenangan untuk mengelola rutan sendiri.

"Mengenai rutan, menurut Undang-Undang, kewenangannya bukan di KPk, tapi di Depkum-HAM. Wacana rutan khusus tersangka korupsi sudah pernah kami sampaikan ke Komisi III DPR, sampai saat ini masih wacana. Kami serahkan ini ke Komisi III DPR (mendukung atau tidak, red)," ujar Chandra Hamzah saat rapat dengar pendapat KPK dengan Komisi III DPR di Senayan, Senin (25/1).

Chandra menjelaskan, sebenarnya keberadaan rutan khusus tersangka korupsi sangat penting. Tujuannya, agar pengawasan yang dilakukan ke KPK lebih mudah dilakukan. (sam/jpnn)

JAKARTA -- Dari aspek peraturan peundang-undangan, tidak ada larangan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengelola rumah tahanan (rutan)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News