RUU KUHAP Dinilai Jadi Langkah Maju, PERADI SAI Ingatkan soal Pengawasan & Integritas
“Saya akui, masih ada ruang optimalisasi. Namun untuk saat ini, inilah yang terbaik yang bisa dihasilkan, dan kami akan terus mengawal agar penerapannya tidak sekadar menjadi formalitas,” katanya.
RUU KUHAP juga mempertegas perlindungan bagi advokat ketika menjalankan tugas profesional dengan itikad baik, serta menempatkan advokat sebagai bagian dari penegak hukum.
Perlindungan ini dipandang penting untuk memastikan pembelaan dapat dilakukan tanpa intimidasi ataupun risiko kriminalisasi.
Selain itu, RUU ini memperluas hak pendampingan hukum, tidak hanya bagi tersangka, tetapi juga bagi saksi dan korban untuk didampingi penasihat hukum sejak tahap penyelidikan.
PERADI SAI menilai perluasan hak pendampingan ini sebagai bagian penting dari upaya memperkuat akses keadilan dan memastikan perlakuan yang setara dalam seluruh tahapan proses pidana.
Menurut Harry, penguatan tersebut merupakan investasi bagi integritas sistem peradilan.
“Perlindungan advokat pada dasarnya adalah perlindungan bagi masyarakat. Ketika advokat dapat bekerja secara bebas dan independen, maka hak-hak tersangka, saksi, dan korban akan lebih terjaga,” ujarnya. Ia menekankan bahwa seluruh pemangku kepentingan harus memastikan agar perlindungan tersebut benar-benar berjalan dalam praktik, bukan berhenti sebagai norma semata.
Menjelang Paripurna, PERADI SAI mengingatkan keberhasilan RUU KUHAP tidak hanya ditentukan oleh substansi pasal, tetapi juga oleh kemauan politik, kapasitas institusi, serta integritas aparat dalam melaksanakan kewajibannya.
PERADI SAI menyambut baik sejumlah ketentuan baru dalam RUU KUHAP yang dinilai sebagai penguatan terhadap prinsip due process of law.
- Reses Bukan Libur, Begini Aspirasi Warga Dibawa ke Ruang Kebijakan
- Kepala BGN Ungkap Total Penerima Manfaat MBG 2027, Sebegini Angkanya
- Ungkit Prioritas Kesehatan, DPR Sarankan Pemda Terdampak Karhutla Bikin Opsi PJJ
- DPR dan Pemerintah Targetkan Tingkat Kemiskinan Turun ke 6 Persen di Tahun 2027
- RUU Perampasan Aset Tak Hanya Fokus di Kasus Korupsi
- Bukan Menolak, BP Batam Hanya Memilih Tidak Bergantung pada APBN
JPNN.com




