RUU KUHAP Disahkan, IMC Minta Publik Menelaah secara Holistik Biar Tak Salah Tafsir
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Millennials Center (IMC) Yerikho Alfredo Manurung mengajak seluruh elemen menelaah poin-poin dalam Rancangan Undang-Undang atau RUU KUHAP secara holistik.
Yerikho mengatakan saat ini banyak pemberitaan menyajikan interpretasi parsial, potongan pasal lama, dan rumor yang tidak berdasar, sehingga menimbulkan salah tafsir.
"Penelaahan RUU KUHAP harus holistik dan berdasarkan naskah resmi. Kita tidak boleh mengadopsi draf lama sebagai dasar analisis," kata dia melalui keterangan persnya, Rabu (24/11).
IMC, kata Yerikho, menyoroti beberapa pasal krusial yang perlu menjadi perhatian publik dalam RUU KUHAP.
Pasal 1 Ayat 1 menegaskan asas due process of law dan menjamin prosedur hukum yang adil bagi setiap tersangka atau terdakwa.
Pasal 5 Ayat 2 menekankan hak tersangka untuk didampingi advokat sejak tahap penyidikan hingga persidangan.
Sementara itu, kata Yerikho, Pasal 21 Ayat 3 membatasi kewenangan penangkapan dan penahanan.
Pasal 68 Ayat 1 dan 2 memperkuat mekanisme pengawasan internal penegak hukum serta prosedur banding bagi masyarakat.
Direktur Eksekutif IMC Yerikho Alfredo Manurung mengajak seluruh elemen menelaah poin-poin dalam RUU KUHAP secara holistik.
- Asido Hutabarat: Lulusan PKPA DPC Peradi Jakbar Tembus 9.000 Orang
- Sah Dilantik, 13 DPD PERADI Profesional Sulsel Siap Jaga Integritas Officium Nobile
- Pimpinan Sinode GKPI Kecam Keras Intervensi Advokat Ojahan Pakpahan
- PERADI Profesional Cetak Rekor MURI lewat PKPA dengan Peserta Terbanyak
- Gandeng UI, PERADI Profesional Bidik Pendidikan Advokat yang Lebih Berkualitas
- Otto Hasibuan: Advokat Profesi Mulia, Harus Berpegang Teguh Prinsip Kehormatan
JPNN.com




