RUU Penyadapan Tak Akan Rontokkan KPK, Tenang Saja

RUU Penyadapan Tak Akan Rontokkan KPK, Tenang Saja
Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto: Pojoksatu.id

 BACA JUGA : Komisi III Pertanyakan Dasar Hukum Penyadapan KPK

Menurut Totok, penyadapan di berbagai negara memang banyak spesifikasi. Tergantung dari aturan yang ada di negara tersebut.

Hanya saja, Totok mengatakan, ada satu hal yang sama bahwa penyadapan itu harus betul-betul dilakukan secara ketat, bertanggung jawab diatur dalam UU.

“Ada prosedur yang harus dipatuhi oleh para pelaksana penyadapan. Kemudian, izinnya juga harus satu pintu melalui pengadilan. Nah, itulah wujud dari perlindungan terhadap hak asasi manusia,” ungkap Totok. “Jadi kalau setiap orang bebas disadap, boleh disadap, saya kira itu sudah melanggar hak asasi manusia. Ini dikecualikan bagi tindak pidana seperti korupsi, terorisme,” tambahnya.

Menurut Totok, tidak perlu ada kekhawatiran bahwa UU ini akan mengurangi kewenangan KPK.

Memang ada wacana bahwa KPK yang diberi kewenangan yang sangat bebas di dalam membuat penyadapan tanpa prosedur melalui pengadilan, harus juga dikontrol seketat-ketatnya.

“Saya kira itu aturan yang mestinya ditegakkan, sehingga seluruh penyadapan itu ada akuntabilitas publiknya, dan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak asasi manusia, hak asasi warga negara yang dijamin oleh konstitusi,” pungkas Totok. (boy/jpnn)

 


KPK yang diberi kewenangan yang sangat bebas di dalam membuat penyadapan tanpa prosedur melalui pengadilan harus tetap diawasi.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News