RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Janji Politik, Saatnya DPR Membuktikan
jpnn.com, JAKARTA - Kesepakatan DPR RI dengan demonstran terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset tidak boleh berhenti sebagai obat penenang sesaat.
Apalagi, payung hukum itu sejatinya sudah lama 'digarap', sementara korupsi terus menemukan cara baru menggerogoti uang publik.
Demikian disampaikan pengamat hukum dan politik Dr Pieter C Zulkifli, SH., MH,. Dia menilai momentum ini semestinya menjadi titik balik menarik kembali kepercayaan publik.
Parlemen perlu membuktikan komitmennya melalui proses legislasi yang terbuka, terukur, dan tidak terus ditunda.
Sebab, bagi Pieter Zulkifli, masyarakat sudah terlalu sering mendengar janji pemberantasan korupsi.
"Yang kini dibutuhkan adalah bukti bahwa negara benar-benar serius mengambil kembali apa yang telah dirampas dari rakyat," kata Pieter Zulkifli dalam keterangannya, Jakarta, Selasa, 1 September 2026.
Mantan Ketua Komisi III DPR RI itu mengatakan DPR RI tak boleh menjadikan dialog dengan demonstran sebagai cara meredam kemarahan rakyat. Janji RUU Perampasan Aset harus dibuktikan, bukan diulang.
Dalam dialog DPR RI dengan demonstran pada Kamis, 27 Agustus 2026, telah disepakati sejumlah krusial. Salah satunya, DPR RI menargetkan RUU Perampasan Aset diselesaikan dan diputus dalam Rapat Paripurna paling lambat 15 Desember 2026.
Kesepakatan DPR RI dengan demonstran terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak boleh berhenti sebagai obat penenang sesaat.
- Karhutla Terus Berulang, Syahrul Aidi DPR Dorong TNI Hadir Lewat Operasi Militer
- Sidang Tuntutan Suap Bea Cukai: 3 Eks Pejabat Terima Rp78,81 Miliar
- Kecewa Sanksi Etik AKBP Roby, Pelapor Buka Opsi Tempuh Jalur Pidana
- Historis OTT KPK Bupati Klaten: Dari Sri Hartini Hingga Hamenang Wajar Ismoyo
- Ketua DPR Dorong Tambahan Pasokan BBM Guna Atasi Kelangkaan di Bali
- KPK Sita Rp800 Juta dari Hercules GRIB Jaya Terkait Suap Lahan Bogor
JPNN.com




