RUU Perampasan Aset Tak Hanya Fokus di Kasus Korupsi

RUU Perampasan Aset Tak Hanya Fokus di Kasus Korupsi
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Foto: Source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset tidak hanya mengatur aset hasil tindak pidana korupsi (tipikor), tetapi juga sejumlah kejahatan lainnya.

"Komisi III DPR RI berkomitmen memastikan RUU Perampasan Aset menjadi payung hukum yang utuh, progresif, dan proporsional untuk memulihkan kerugian negara sekaligus memulihkan kerugian publik secara menyeluruh," kata Habiburokhman di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, sejumlah tindak pidana lain juga menimbulkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat. Aturan perampasan aset di sejumlah negara, kata dia, juga memiliki cakupan yang tidak terbatas pada tindak pidana korupsi.

Habiburokhman menjelaskan Amerika Serikat melalui rezim civil forfeiture mengatur penyitaan hasil kejahatan narkotika, pencucian uang, penyelundupan, hingga manipulasi sekuritas pasar modal.

Sementara Inggris melalui Proceeds of Crime Act 2002 (POCA) yang diperkuat instrumen Unexplained Wealth Orders (UWO) memungkinkan perampasan aset terkait tindak pidana berat, penghindaran pajak, hingga penipuan terorganisasi tanpa mensyaratkan putusan pidana terlebih dahulu.

Australia juga mengatur perampasan aset melalui Proceeds of Crime Act 2002 yang mencakup kejahatan terorganisasi, peredaran obat-obatan terlarang, kejahatan kepabeanan, hingga kejahatan finansial berskala besar.

Menurut Habiburokhman, Komisi III telah menerima berbagai masukan agar tindak pidana narkotika, terorisme, penipuan investasi, kejahatan lingkungan hidup, perpajakan, dan sektor perasuransian dimasukkan dalam rezim perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture.

"Spektrum kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut jelas tidak kalah destruktif," katanya.

Komisi III memastikan RUU perampasan aset yang ditargetkan selesai pada Desember 2026 tak berfokus pada kasus korupsi.

Sumber Antara
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News