RUU Perampasan Aset Tak Hanya Fokus di Kasus Korupsi
Dia mencontohkan perampasan aset dalam tindak pidana narkotika dan terorisme dapat digunakan untuk memutus aliran dana serta merampas aset logistik bandar dan jaringan teror.
Langkah tersebut, menurut dia, diperlukan untuk menghambat keberlangsungan dan regenerasi jaringan kejahatan.
Dalam kasus penipuan investasi dan asuransi, perampasan aset juga diperlukan untuk memulihkan kerugian korban karena pengembalian kerugian kerap terhambat akibat aset pelaku disamarkan atau dialihkan.
Habiburokhman menegaskan prinsip dasar RUU Perampasan Aset adalah tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk menikmati keuntungan dari perbuatan melawan hukum.
Di sisi lain, dia mengatakan aparat penegak hukum yang menjalankan UU Perampasan Aset harus berintegritas dan tidak korup serta tidak menggunakan aturan tersebut sebagai sarana kriminalisasi. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Komisi III memastikan RUU perampasan aset yang ditargetkan selesai pada Desember 2026 tak berfokus pada kasus korupsi.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- BULOG Cetak Sejarah Pengadaan 4 Juta Ton, Gelar Tasyakuran Bersama Komisi IV DPR di Ambon
- Efriza: DPR Tidak Otomatis Wajib Memakzulkan Gibran
- Efriza Pertanyakan Keberanian DPR Gunakan Hak Pengawasan terkait Ijazah Gibran
- Inikah Alasan DPR Lamban Merespons Polemik Ijazah Gibran?
- Massa Aksi Desak Kejaksaan Transparan Tuntaskan Kasus Korupsi yang Menjerat Wabup Indramayu
- MK Tak Temukan Bukti Ijazah Gibran, PKS: DPR Dapat Mengambil Langkah
JPNN.com




