RUU Tindak Pidana Hutan Segera Dibahas

RUU Tindak Pidana Hutan Segera Dibahas
RUU Tindak Pidana Hutan Segera Dibahas
JAKARTA - Pemerintah mengakui sulit untuk mengantisipasi aksi pembalakan liar yang kian tahun semakin menjadi-jadi. Kesulitan disebutkan terutama menyangkut luasnya hutan Indonesia, serta kondisi geografis yang sulit untuk diawasi. Karena itulah, pemerintah berencana untuk menyiapkan undang-undang khusus guna mengantisipasi pembalakan liar (illegal logging).

"Untuk hukuman, seberat-beratnya patokan yang dipakai kalau bisa minimal 10 tahun. Kalau sekarang, maksimal 10 tahun. Artinya, 1 hari pun dihukum juga bisa. Karena itu, bila dulunya diusulkan ke DPR adalah RUU Pembalakan Liar, maka sekarang kita usulkan menjadi RUU Tindak Pidana Kehutanan (Tipihut)," ungkap Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan, kepada wartawan, Senin (11/10), di kantor Menko Perekonomian, Jakarta.

Sebenarnya, kata Zulkifli lagi, tugas utama Kementerian Kehutanan (Kemenhut) adalah menjaga kelestarian hutan. Untuk menjaga kelestarian itu pula katanya, Kemenhut perlu meminta dukungan dari semua stakeholders yang ada, termasuk Pemda, pengadilan, hingga masyarakat sekitar, terkait kelestarian hutan ini. Selain itu, Kemenhut juga menurutnya bertanggungjawab pada (aspek) penegakan hukum.

"Kalau soal penegakan hukum, itu kan menjadi tugas Kemenhut juga. Karena itu, kami pada hari Kamis (14/10) mendatang akan menyiapkan draft RUU Tipihut. Tujuannya agar ada efek jera bagi mereka yang merusak hutan, (dengan) mendapat hukuman yang setimpal. Jangan sampai seperti yang lalu-lalu, yang banyak bebasnya daripada yang kena (hukuman). Karena UU Tipihut itu kan lebih kuat," tegas Zulkifli.

JAKARTA - Pemerintah mengakui sulit untuk mengantisipasi aksi pembalakan liar yang kian tahun semakin menjadi-jadi. Kesulitan disebutkan terutama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News