RUUK DIY Disahkan, Sultan Segera Dilantik jadi Gubernur
Kamis, 30 Agustus 2012 – 20:35 WIB
JAKARTA -- Rancangan Undang-undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (RUUK DIY) akhirnya disetujui dan disahkan menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna DPR, Kamis (30/8), di Jakarta.
"Apakah Rancangan Undang-undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta disetujui dan disahkan menjadi Undang-undang?" ungkap pimpinan rapat paripurna, Pramono Anung, Kamis (30/8), di paripurna. Peserta rapat paripurna pun akhirnya menyetujui RUUK DIY menjadi UU. Keputusan itu diambil setelah Ketua Komisi II DPR, Agun Gunanjar Sudarsa menyampaikan laporannya terkait UU itu di paripurna.
Agung menjelaskan, UU ini memertegas dan menerangkan bahwa DIY tetap merupakan sebuah provinsi dalam NKRI. Menurutnya, UU ini melingkupi, tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas dan wewenang gubernur dan wakil gubernur. Juga meliputi Kelembagaan Pemerinyahan Daerah DIY, Kebudayaan, Pertahanan, dan Tata Ruang.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan, dengan adanya UU ini nantinya, maka ada kepastian hukum bagi asistensi DIY. "Adanya Undang-undang ini diharapkan penataan provinsi (DIY) tentunya akan lebih maju lagi di masa yang akan datang," kata mantan Gubernur Sumatera Barat, itu saat paripurna, Kamis (30/8).
JAKARTA -- Rancangan Undang-undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (RUUK DIY) akhirnya disetujui dan disahkan menjadi Undang-undang dalam
BERITA TERKAIT
- Polda Metro Jaya Usut Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert Lumoindong
- Bersenjata Laras Panjang, Densus 88 Tangkap Satu Terduga Anggota Jemaah Islamiyah di Palu
- Lewat Cara Ini Kimia Farma Group Turut Sukseskan Mudik Lebaran 2024
- Sarasehan Kehumasan MPR, Fadel Muhammad Menyapa Rakyat Gorontalo di Momen Idulfitri
- Majelis Hakim Kembali Tolak PKPU Terhadap Waskita Karya
- Mobil Ambulans Bawa Rombongan Halalbihalal Terguling di Tulungagung