Ryaas: Beri Kesempatan PNS Muda Duduki Jabatan Strategis
Minggu, 02 Desember 2012 – 22:29 WIB
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno mengatakan, prosedur pengisian jabatan struktural yang berlaku bagi PNS di lingkup instansi pemerintah disesuaikan dengan ketentuan Kepala BKN. Di mana salah satunya, yang ditonjolkan adalah peran Baperjakat.
Baca Juga:
"Baperjakat berkewajiban menyiapkan sekurang-kurangnya tiga calon yang memenuhi syarat untuk dipromosi pada jabatan tertentu dalam sidang Baperjakat," terang Eko. (Esy/jpnn)
JAKARTA--Sistem kepangkatan dan pengisian jabatan di birokrasi harus dievaluasi. Tujuannya agar Pegawai Negei Sipil (PNS) muda yang memiliki kompetensi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PGRI & Education International Desak Pemerintah Mengalokasikan Anggaran Pendidikan 20 Persen
- Jenderal Maruli: Dansat Harus Berinovasi untuk Kemajuan Satuan
- IRT di Jayapura Sembunyikan Sabu-Sabu Dalam Popok Anak
- La Ode Muhammad Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Suap Dana PEN Muna
- Pemprov DKI Dukung Kerja Sama Indonesia-Jepang untuk Pembangunan Berkonsep TOD
- Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Buat Terobosan untuk Peningkatan PAD