Sabar ya Honorer, Revisi UU ASN Baru Diparipurnakan DPR Setelah Reses
jpnn.com, JAKARTA - Para honorer harus bersabar lagi menunggu draft Revisi UU ASN hasil harmonisasi Badan Legislasi (Baleg) DPR, dibawa ke sidang paripurna untuk diputuskan menjadi usul inisiatif dewan setelah masa reses selesai pada bulan depan.
Draft Revisi UU ASN yang telah disetujui di Baleg belum dibawa ke sidang paripurna penutupan masa Persidangan II tahun 2019-2020 pada hari ini, Kamis (27/2), karena belum dibahas dalam Badan Musyawarah (Bamus).
"Belum dibahas di Bamus. Ya harus menunggu masa sidang depan setelah reses baru dibahas dan dibawa ke paripurna," kata Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi, ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Sesuai mekanisme di DPR, draft Revisi UU ASN yang telah disetujui seluruh fraksi dalam pleno tingkat I di Baleg, harus dibawa ke pleno tingkat II di rapat paripurna untuk dibacakan dan ditetapkan menjadi RUU usul inisiatif DPR.
Baru setelah itu, DPR akan bersurat kepada pemerintah supaya mengirimkan Surat Presiden (Surpres), beserta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait RUU revisi UU ASN tersebut untuk dibahas bersama DPR.
Diketahui, pada masa DPR RI periode 2019-2014, Presiden Joko Widodo sudah mengirim Supres ke Senayan. Namun, tidak diikuti dengan DIM-nya. Alhasil, revisi UU ASN tidak pernah dibahas bersama pemerintah sampai periode pertama Jokowi - Jusuf Kalla berakhir.(fat/jpnn)
DPR akan bersurat kepada pemerintah supaya mengirimkan Surat Presiden (Surpres), beserta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait RUU revisi UU ASN tersebut untuk dibahas bersama DPR.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN
- KASN Mengingatkan ASN tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada Serentak 2024
- 846 PPPK 2023 Batanghari Terima SK, Muhammad Fadhil Arief Berpesan Begini
- Menteri Anas Temui Mensesneg, Bahas Kemajuan Skenario Perpindahan ASN ke IKN
- Apa Kabar RPP Manajemen ASN? Honorer & PPPK Ajukan 5 Tuntutan
- 389 PPPK 2023 Terima SK, Semuanya Tenaga Kesehatan