Sabu-sabu 5,5 Kg Itu Ternyata Dikendalikan MB dari Rutan

Sabu-sabu 5,5 Kg Itu Ternyata Dikendalikan MB dari Rutan
Ilustrasi tersangka diborgol polisi. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi

Baca Juga: Mita Haryanti Sering Berbuat Dosa di Kontrakan, Warga Resah, Polisi Langsung Turun Menyergap

"Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman hukuman seumur hidup dan pidana mati," kata jenderal bintang satu itu.(antara/jpnn)

 

Polisi akhirnya berhasil menangkap MB, narapidana yang mengendalikan peredaran 5,5 kg sabu-sabu di Medan, Sumut, dari dalam selnya. Kini terpidana seumur hidup tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan Labuhan Deli.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News