Sah! Bayar Pajak Kendaraan Lewat Samsat Online Berlaku Nasional

Sah! Bayar Pajak Kendaraan Lewat Samsat Online Berlaku Nasional
Ratusan Wajib Pajak (WP) antre membayar pajak kendaraan bermotor di depan mobil Samsat Keliling, kemarin (21/6) Foto: Alfery/Sumatera Ekspres

jpnn.com, JAKARTA - Kemudahan layanan pembayaran pajak kendaraan tanpa repot datang ke kantor SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap), akhirnya terwujud dengan dimulainya layanan Samsat Online Nasional.

Itu ditandai melalui Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama dan Perjanjian kerja sama (PKS) Samsat Online Nasional tahun 2019, antara Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersama Kemendagri, PT Jasa Raharja, Kemenkeu, Gubernur maupun walikota seluruh wilayah Indonesia dan seluruh Direksi perbankan, serta PT Pos Indonesia.

BACA JUGA: Samsat Online, Bayar Pajak Kendaraan Kelar 2 Menit

“Samsat online Nasional terwujud berkat sinergitas, sinkronisasi dan harmonisasi hubungan antar instansi. Adanya Samsat online akan mampu mendorong kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajibannya. Sehingga mampu memberikan manfaat yang luas kepada masyarakat,” ungkap Dirut PT Jasa Raharja, Budi Rahardjo S lansir NTMC Polri di Jakarta, Jumat (5/4).

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Drs Refdi Andri mengakui penandatanganan MOU dan PKS Samsat Online Nasional 2019, sangatlah penting dan menjadi momentum sangat membanggakan.

”Hari ini kita optimis memasuki era digital dan dengan harapan hal ini betul-betul dapat bermanfaat untuk masyarakat serta semata-mata untuk Indonesia,” sambung Kakorlantas .

Lebih lanjut, Kakorlantas menjelaskan, bahwa Samsat Online sejatinya sudah digagas sejak 2012 dan itu dikembangkan terus, hingga di 2019 ini target online seluruh Indonesia bisa terwujud.

Penandatanganan MOU dan PKS Kerjasama Samsat Online Nasional 2019 akan ditandatangani langsung oleh seluruh instansi yang terlibat di 34 seluruh Wilayah Provinsi Indonesia. (mg8/jpnn)


Kemudahan layanan pembayaran pajak kendaraan tanpa repot datang ke kantor SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap), akhirnya terwujud dengan dimulainya layanan Samsat Online Nasional.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News