Sah, PAN Dukung Arinal Djunaidi di Pilgub Lampung

Sah, PAN Dukung Arinal Djunaidi di Pilgub Lampung
Partai Amanat Nasional (PAN). Ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Kejutan muncul dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang sudah memberikan rekomendasi nama calon di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung 2018 kepada Arinal Djunaidi.

Surat Rekomendasi Nama Calon di Pilkada bernomor 051/PILKADA/IX/2017 tertanggal 9 September 2017 itu ditandatangani Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal Eddy Soeparno.

Dalam surat itu, tertulis bahwa Tim Pilkada Pusat DPP PAN menyetujui dan merekomendasikan Arinal sebagai calon gubernur (cagub). Tim kemudian menugaskan dua hal kepada ketua DPD Golkar Lampung itu.

Pertama, mendapatkan koalisi partai politik (parpol) lain untuk memenuhi persyaratan pencalonan dalam Pilgub 2018. Kedua, melakukan komunikasi intensif dengan DPW, DPD, DPC, dan DPRt PAN untuk menggerakkan mesin partai dan membuat program pemenangan Pilgub 2018.

Ada empat hal yang mendasari DPP PAN menyetujui rekomendasi kepada Arinal. Pertama, Anggaran Dasar PAN Pasal 29. Kedua, Peraturan Partai 3/2015 tentang Pilkada PAN.

Ketiga, hasil rapat tim pilkada DPW PAN pada 20 Juli 2016 yang memberikan mandate kepada tim pilkada pusat DPP PAN untuk merekomendasikan nama-nama calon kepala daerah yang diusung PAN dalam Pilkada 2018.

Keempat, hasil verifikasi, validasi, dan akurasi. Serta menilai hasil lembaga survei yang independen untuk pemenangan Pilgub 2018.

Sementara, dalam paragraph terakhir surat itu, rekomendasi dibuat tim pilkada pusat kepada DPP PAN untuk ditindaklanjuti dalam surat keputusan (SK). Surat juga ditembuskan kepada ketua DPW PAN Lampung.

Kejutan muncul dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang sudah memberikan rekomendasi nama calon di Pemilihan Gubernur Lampung 2018 kepada Arinal Djunaidi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News