Sah! Tahun Depan Harga Rokok Melambung
Jumat, 13 September 2019 – 22:49 WIB
Dari rencana kenaikan itu pemerintah sudah menghitung penerimaan tambahan bagi negara. Perkiraan penerimaannya untuk tahun depan sebesar Rp 173 triliun dan telah dituangkan dalam RUU APBN Tahun 2020 yang sudah dibahas bersama DPR. (fat/jpnn)
Pemerintah memutuskan kenaikan cukai rokok sebesar 23 persen ini tentu berdampak pada harga rokok yang bakal melambung mulai tahun depan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Gandeng Pemda, Bea Cukai Gelar Sosialisasi Aturan Cukai di Wilayah Jawa Tengah
- Kunjungi Mahasiswa di Salatiga & Semarang, Bea Cukai Jelaskan Perannya
- Bea Cukai Musnahkan Barang Hasil Penindakan, Sebegini Nominalnya
- Bea Cukai Gelar Operasi Gempur Rokok Ilegal di Dua Daerah Ini
- Kenaikan Cukai Rokok Dinilai tak Efektif Menurunkan Angka Perokok
- Ssst, Salah Satu Tersangka Kasus Korupsi Cukai Rokok dan Miras Tiba di KPK, Siapa Dia?