Sah! Tahun Depan Harga Rokok Melambung

Sah! Tahun Depan Harga Rokok Melambung
Pengendara melintasi Jalan Raya Pajajaran, Kota Bogor, Kamis (4/3). Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan merokok saat berkendara dan bila kedapatan merokok akan denda Rp750 ribu. Ilustrasi : Hendi N/Radar Bogor

Dari rencana kenaikan itu pemerintah sudah menghitung penerimaan tambahan bagi negara. Perkiraan penerimaannya untuk tahun depan sebesar Rp 173 triliun dan telah dituangkan dalam RUU APBN Tahun 2020 yang sudah dibahas bersama DPR. (fat/jpnn)

Pemerintah memutuskan kenaikan cukai rokok sebesar 23 persen ini tentu berdampak pada harga rokok yang bakal melambung mulai tahun depan.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News