Sahabat Mahfud MD Mengadu ke Bareskrim Polri, Ini Penyebabnya

Sahabat Mahfud MD Mengadu ke Bareskrim Polri, Ini Penyebabnya
Pakar hukum tata negara Mahfud Md. Foto: ANTARA/Narda Margaretha Sinambela/aa

Duke menegaskan dirinya telah membawa sejumlah bukti-bukti kuat yang telah diberikan pihak Bareskrim Polri. Seperti, potongan video pernyataan MT yang diduga memuat kabar bohong.

"Kami tempuh proses hukum ini. Karena sampai saat ini yang bersangkutan tak mencabut pernyataaanya dan belum meminta maaf," ungkapnya.

Terpisah, Wakil Koordinator bidang Hukum Kornas Sahabat Mahfud, Andzar Amar menambahkan tidak ingin kabar tak benar ini akhirnya memicu protes berlebihan di ruang publik.

Bahkan, laporan polisi yang ditujukan ke MT ini juga telah disetujui dari Sahabat Mahfud yang ada di seluruh Indonesia.  

"Kami lihat pertanggung jawaban secara hukum yang bersangkutan MT terhadap ucapannya yang sudah disampaikan di ruang publik," kata Andzar.

Sekadar informasi, Mahfud bakal dilaporkan oleh seorang advokat MT atas pernyataannya dan dinilai telah melakukan Contempt of Court alias menghina pengadilan.

MT menganggap pendapat Mahfud MD telah perbuatan contempt of court dan melanggar Pasal 224 KUHP, yang mengatur tentang perbuatan yang merusak citra atau wibawa pengadilan, seperti dengan pemberitahuan atau publikasi. 

Mahfud juga dianggap mengintervensi jalannya sidang gugatan keaslian ijazah Jokowi yang diajukannya di PN Surakarta.(mcr10/jpnn)

Sahabat Mahfud MD mengadukan seorang advokat berinisial MT ke Bareskrim Polri, Kamis (15/5).


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News