Said Iqbal Sebut Seniman hingga Pekerja Media Harus Dapat Perlindungan Memadai

Said Iqbal Sebut Seniman hingga Pekerja Media Harus Dapat Perlindungan Memadai
Presiden Partai Buruh Said Iqbal. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh memperluas cakupan definisi pekerja dalam draf RUU Ketenagakerjaan kepada DPR.

Tujuannya, untuk memberikan perlindungan yang lebih komprehensif, sesuai dengan perkembangan dunia kerja saat ini.

Draf RUU yang diserahkan ini tidak hanya berfokus pada perlindungan buruh pabrik, tetapi juga mencakup pekerja di sektor digital, seperti pekerja platform digital, dosen dan guru honorer, tenaga medis, pekerja media, konten kreator, hingga pekerja seni.

Presiden KSPI sekaligus Partai Buruh Said Iqbal menyebut perluasan cakupan ini penting karena banyak pekerja di sektor tersebut yang belum mendapatkan perlindungan memadai.

"Dosen dan guru honorer, pekerja media, bahkan artis dan konten kreator, mereka semua berkontribusi besar, tetapi tidak dilindungi," kata Iqbal kepada wartawan, Selasa (14/10).

"Pesangon pekerja media sering dicicil, konten kreator ditinggalkan setelah viral, artis senior harus jualan untuk bertahan hidup. Ini harus diubah," imbuhnya.

Namun, RUU ini juga memberikan ruang bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk menerapkan sistem upah berdasarkan kesepakatan.

"UMKM tetap bisa menyesuaikan, tapi jangan dijadikan alasan untuk menindas. Klinik kecil beda dengan rumah sakit besar,” kata Iqbal.

Said Iqbal sebut seniman hingga pekerja media harus mendapat perlindungan kerja memadai.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News