Said Iqbal Sebut Seniman hingga Pekerja Media Harus Dapat Perlindungan Memadai
Said Iqbal juga menegaskan RUU ini mengatur mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), di mana PHK tidak bisa dilakukan secara sepihak.
KSPI mengembalikan ketentuan seperti dalam UU No. 12 Tahun 1964, di mana pengusaha wajib mendapatkan izin dari lembaga hubungan industrial sebelum melakukan pemutusan hubungan kerja.
“Selama belum ada izin, upah tetap dibayar. Ini yang disebut upah proses. Kalau sekarang buruh dipecat, langsung berhenti gajinya, BPJS-nya diputus, anaknya sakit, akhirnya menyerah. Negara harus hadir melindungi,” ujar Iqbal.
Untuk menjamin hak pesangon, KSPI mengusulkan jaminan cadangan pesangon berdasarkan standar PSAK 24.
Setiap pengusaha wajib menyisihkan sebagian dana perusahaan yang disimpan di bank pemerintah atau BPJS.
“Supaya kalau perusahaan kabur, hak buruh tidak hilang. Ini bukan mimpi, di Jerman dan Tiongkok sistem seperti ini sudah jalan,” katanya lagi.
Dengan diserahkannya draf RUU ini, KSPI dan Partai Buruh berharap dapat mewujudkan sistem ketenagakerjaan yang lebih adil dan melindungi hak-hak seluruh pekerja di Indonesia. (mcr31/jpnn)
Said Iqbal sebut seniman hingga pekerja media harus mendapat perlindungan kerja memadai.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah
- Setelah Delapan Tahun, RUCI Art Wall Kembali Digelar dengan 21 Seniman Terpilih
- Aktivis Jakarta: Harus Objektif Sikapi Tewasnya 3 Pekerja di Gorong-Gorong
- PT Moya Indonesia Diduga Terikat Grup Besar, Said Iqbal Tagih Tanggung Jawab Pemegang Saham
- Said Iqbal Sidak PT Moya Indonesia, Soroti Kelalaian K3 dan Pelanggaran BPJS Ketengakerjaan
- Info dari Said Iqbal soal Penghapusan Pajak Jaminan Hari Tua
- Said Iqbal Minta Purbaya Mengenolkan Pajak THR, Pensiun dan Pesangon
JPNN.com




