Said Iqbal Segera Surati Menkeu Purbaya agar Pajak JHT, Pesangon hingga THR Dihapus
Prinsip utama dalam revisi tersebut yakni larangan penggunaan pekerja alih daya di perusahaan.
Namun, aturan ini memberikan pengecualian terbatas hanya untuk empat jenis pekerjaan penunjang, yakni cleaning service, security, driver, dan catering.
Untuk sektor tertentu di lingkup BUMN yang memerlukan layanan penunjang berskala nasional, Said Iqbal mengusulkan penggunaan anak perusahaan sebagai penyedia tenaga kerja.
Syaratnya, pekerja harus mendapatkan perlindungan penuh berupa hubungan kerja yang jelas, upah setara, jaminan sosial lengkap, serta hak pesangon.
"Pekerja alih daya harus mendapatkan perlindungan yang sama. Tidak boleh lagi ada outsourcing yang hanya menjadi sarana mengurangi hak-hak pekerja," kata Said.
Said Iqbal menegaskan pemerintah bersama serikat buruh akan terus berupaya melakukan langkah mitigasi secara aktif.
Pendekatan langsung ke lapangan dinilai menjadi cara paling efektif untuk menyelesaikan berbagai persoalan ketenagakerjaan.
Dia menilai kebijakan yang berpihak pada buruh harus didasarkan pada realitas yang terjadi di perusahaan.
Said Iqbal mengusulkan penghapusan pajak atas manfaat JHT, pesangon, jaminan pensiun, dan Tunjangan Hari Raya (THR).
- Menkeu: Pemerintah Pusat Tak Punya Kebijakan Alihkan Payroll ASN Daerah ke Bank Himbara
- Titipan Bupati Cilacap untuk Kapolresta, Dandim, Kajari, Ketua PN Terungkap di Sidang Korupsi
- Membaca Pernyataan Menkeu Purbaya, PPPK Paruh Waktu Pasti Bergembira
- Gubernur BI Baru Dilantik, Menkeu Minta KSSK Lebih Jeli dan Pertajam Indikator Likuiditas
- Soal Pemulihan Bencana NTT, Kemenkeu Masih Tunggu Laporan BNPB
- Purbaya Godok Skema Pelunasan Utang Whoosh, Begini Bocorannya
JPNN.com




