Saiful: Honorer Tendik Tidak Perlu Tes Lagi, Langsung Diangkat PNS Saja

Saiful: Honorer Tendik Tidak Perlu Tes Lagi, Langsung Diangkat PNS Saja
Ketua Tenaga Kependidikan (Tendik) Nasional GTKHNK35+,  Mohamad Saiful dan Ketua GTKHNK35+ Jabar Lina Kurniati dalam RDPU Komisi X DPR RI. Foto tangkapan layar YouTube Komisi X DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Tenaga Kependidikan (Tendik) Nasional GTKHNK35 Mohamad Saiful Anam meminta pemerintah mengangkat mereka menjadi PNS.

Pengangkatan tendik ini disesuaikan dengan masa kerja honorer yang bukan seumur jagung.

"Honorer tendik tidak perlu tes lagi. Langsung diangkat PNS saja," ucap Mohamad Saiful, Sabtu (22/1).

Dia menilai, pengangkatan tendik menjadi PNS bukan hal baru. Pemerintah pernah melakukannya kepada bidan desa PTT yang diangkat CPNS melalui Keppres.

Itu sebabnya GTKHNK meminta memberikan regulasi yang sama untuk tendik.

"Bidan PTT usia 35 tahun ke atas bisa menjadi PNS pada 2018, padahal ada UU ASN yang melarangnya. Mereka bisa diangkat PNS karena ada Keppres," ucapnya.

Saiful Anam melihat hal tersebut bisa diberlakukan kepada honorer tendik karena sejak 2014-2021, tidak ada formasi untuk tendik.

Dalam rapat dengar pendapat umum Komisi X DPR RI dengan sejumlah forum honorer pada 20 Januari 2022, Saiful Anam terang-terangan meminta agar para legislator mendukung mereka untuk mendapatkan Keppres PNS tanpa tes.

Ketua Tendik Nasional GTKHNK35 Mohamad Saiful Anam meminta pemerintah mengangkat Honorer Tendik menjadi PNS tanpa tes lagi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News