Saiful Syarkawi Cs Dituntut Hukuman Mati

Saiful Syarkawi Cs Dituntut Hukuman Mati
JPU membacakan tuntutan terhadap lima terdakwa narkoba narkotika jenis sabu-sabu di Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur, Selasa (30/11/2021). Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, ACEH TIMUR - Sebanyak lima terdakwa kasus narkoba jenis sabu-sabu dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

Tuntutan dibacakan JPU Cherry Arida, Harry Arfhan, dan M Ikbal Zakwan pada persidangan di Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, di Aceh Timur, Selasa (30/11).

Sidang dengan majelis hakim diketuai Apriyanti serta didampingi T Almadian dan Reza Bastira Siregar masing-masing sebagai hakim anggota.

Adapun kelima terdakwa yakni Saiful Syarkawi, Martunis, Tajul Kamal, Rahmat bin Rusli, Fadli bin M Yahya Hasan.

Para terdakwa mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi, Aceh Timur, tempat mereka ditahan.

JPU menyatakan para terdakwa terbukti bersalah secara sah meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Selain menuntut pidana mati, JPU juga menuntut barang bukti berupa satu unit perahu motor yang digunakan membawa 75 bungkusan di dalamnya berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan bruto 77.670 gram disita untuk negara.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan.

Sebanyak lima terdakwa kasus narkoba jenis sabu-sabu dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News