Saksi-saksi Termohon Bantah Dugaan Pelanggaran
Selasa, 04 Januari 2011 – 13:49 WIB
Sementara dalam sidang itu, kuasa hukum pemohon, Arteria Dahlan, sempat meminta agar dilakukan konfrontir keterangan saksi pemohon dengan pihak Panwaslukada setempat. Permintaan tersebut pun dikabulkan.
"Memang ada laporan yang masuk sekitar 50 lebih tindak pidana pemilu. 40 di antaranya dugaan money politic, selebihnya pelanggaran administrasi pemilukada," tanggap perwakilan Panwaslukada Kota Sungai Penuh, Mat Sardi, saat dikonfrontir mengenai adanya 90 laporan terkait pelanggaran di 5 (lima) kecamatan Kota Sungai Penuh, Jambi itu. Sementara, pada sidang pembuktian sebelumnya (31/12), saksi yang hadir membenarkan adanya keterlibatan aparat desa dan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan sengketa Pemilukada Kota Sungai Penuh, Jambi, dengan agenda pembuktian. Gugatan perkara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Metro Jaya Usut Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert Lumoindong
- Bersenjata Laras Panjang, Densus 88 Tangkap Satu Terduga Anggota Jemaah Islamiyah di Palu
- Lewat Cara Ini Kimia Farma Group Turut Sukseskan Mudik Lebaran 2024
- Sarasehan Kehumasan MPR, Fadel Muhammad Menyapa Rakyat Gorontalo di Momen Idulfitri
- Majelis Hakim Kembali Tolak PKPU Terhadap Waskita Karya
- Mobil Ambulans Bawa Rombongan Halalbihalal Terguling di Tulungagung