Saksi Sebut Tak Ada Larangan Menjual AMDK Merek Apa Pun

Saksi Sebut Tak Ada Larangan Menjual AMDK Merek Apa Pun
Sidang di Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta, Kamis (12/10). Foto: Istimewa for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Nursamsu dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan persaingan usaha Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta, Kamis (12/10).

Dia adalah kepala penjualan Depo Cikampek Jawa Barat yang merupakan cabang PT Balina Agung Perkasa (BAP) distributor Aqua.

Nursamsu menjelaskan, penurunan status outlet toko Vanny atau Toko Cuncun bukan karena menjual produk air minum selain Aqua.

Namun, penurunan itu karena masalah pembayaran menggunakan giro bodong yang ditolak bank penerbit.

Kepada majelis komisi yang dipimpin oleh R. Kurnia Sya'ranie, Nursamsu mengatakan bahwa Yatim Agus Prasetyo selaku pemilik Toko Cuncun atau Toko Fanny mengeluarkan giro kosong atau atau giro bodong.

Menurut Nursamsu, empat giro bodong milik Yatim Agus Prasetyo yang masuk dalam kategori star outlet dikeluarkan untuk membayar pembelian produk Aqua pada April 2016.

Namun, dengan kategori star outlet, empat giro milik Toko Cuncun atau Toko Fanny ditolak oleh bank penerbit giro dengan alasan dana kurang.

"Yang Mulia, empat giro yang dikeluarkan oleh Yatim Agus Prasetyo sebagai pemilik toko Fanny atau Toko Cuncun semuanya bodong dan kami kembalikan kepada yang bersangkutan. Setelah ditagih kembali pada Mei 2016, Toko Cuncun melunasi utangnya," kata Nursamsu.

Nursamsu dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan persaingan usaha Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta, Kamis (12/10).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News