Bagaimana Hukumnya Bertarawih tetapi Belum Salat Isya? Sahkah?
Merujuk literatur fiqih mazhab Syafi’i, disebutkan bahwa waktu pelaksanaan salat tarawih dimulai dari masuknya waktu salat isya’ hingga terbitnya fajar.
Sebagai catatan penting, salat tarawih hanya dapat dilakukan bila telah selesai mendirikan salat isya’.
Karenanya, meskipun sudah masuk waktu isya’ akan tetapi bila orang belum menunaikan salat isya’ maka hukum Tarawih yang dilakukan tidak sah.
Hal ini berlaku bagi orang yang telah mengetahui perihal ketidakabsahan melakukan salat tarawih sebelum isya’.
Adapun orang yang tidak mengetahuinya, maka hukum salatnya tetap sah, namun statusnya berubah menjadi salat sunah mutlak (bukan salat tarawih).
Sedangkan jika ia tidak mengetahui hukumnya, maka salat tarawih tersebut berpeluang menjadi salat sunah mutlak.
Seperti halnya orang yang melakukan salat sunah zuhur yang diduga telah masuk waktunya, namun ternyata belum masuk. Menurut satu pendapat yang unggul hukumnya adalah tidak sah.” (Abdurrahman Ibnu Ziyad Az-Zubaidi, Ghayatu Talkhisil Murad, [Beirut, Darul Fikr], jilid I, halaman 21).
Karena itu, saat terlambat datang ke masjid untuk salat tarawih hendaknya makmum melakukan salat isya’ terlebih dahulu sebelum mengikuti salat tarawih.
Lantaran datang terlambat, akhirnya ia memutuskan untuk langsung mengikuti imam salat tarawih, sementara dia sendiri belum melakukan salat isya’.
- Transaksi Bank Mega Syariah Capai Rp243 Miliar Selama Ramadan 2026
- Penjualan Kendaraan di RI Meningkat, di Tengah Konflik Timur Tengah
- J&T Express: Fesyen Dominasi Pengiriman Ramadan 2026, Jakarta Tetap Jadi Tujuan Utama
- Ramadan Ekstra Seru 2026 Tokopedia & TikTok Shop, Transaksi Sahur Naik 15 Kali
- Soal Bujet THR Para Pekerja, Dude Harlino Bicara Begini
- LAZISNU Depok Himpun Rp 1,7 Miliar Dana Zakat Selama Ramadan 1447 H
JPNN.com




