Bagaimana Hukumnya Bertarawih tetapi Belum Salat Isya? Sahkah?
Jika tarawih dilaksanakan sebelum menunaikan salat isya’ maka salatnya dinilai sebagai shalat sunah mutlak atau salat sunah yang dilakukan di antara waktu maghrib dan isya’, bukan salat tarawih.
Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Syekh Zainuddin Ahmad bin Abdul Aziz Al-Malibari (w 987 H) dalam kitab Fathul Mu’in:
“Apabila telah keluar dari waktunya salat witir (atau tarawih), maka tidak diperkenankan untuk mengqadhanya sebelum melakukan salat isya’ sebagaimana salat sunah rawatib ba’diyah.
Beda halnya dengan pendapat yang diunggulkan oleh sebagian ulama. Jika salat isya’ yang ia lakukan batal setelah melakukan salat witir atau tarawih, maka salat witir atau tarawih menjadi salat sunah mutlak.” (Zainuddin Ahmad bin Abdul Aziz Al-Malibari, Fathul Mu’in bi Syarhi Qurratul ‘Ain bi Muhimmatid Din, [Beirut: Dar Ibn Hazm], jilid I, halaman 161)?
Oleh karena itu hukum melakukan salat tarawih tapi belum salat isya’ adalah tidak sah.(NuOnline)
Lantaran datang terlambat, akhirnya ia memutuskan untuk langsung mengikuti imam salat tarawih, sementara dia sendiri belum melakukan salat isya’.
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : JPNN.com, Yessy Artada
- Transaksi Bank Mega Syariah Capai Rp243 Miliar Selama Ramadan 2026
- Penjualan Kendaraan di RI Meningkat, di Tengah Konflik Timur Tengah
- J&T Express: Fesyen Dominasi Pengiriman Ramadan 2026, Jakarta Tetap Jadi Tujuan Utama
- Ramadan Ekstra Seru 2026 Tokopedia & TikTok Shop, Transaksi Sahur Naik 15 Kali
- Soal Bujet THR Para Pekerja, Dude Harlino Bicara Begini
- LAZISNU Depok Himpun Rp 1,7 Miliar Dana Zakat Selama Ramadan 1447 H
JPNN.com




