Bagaimana Hukumnya Bertarawih tetapi Belum Salat Isya? Sahkah?

Bagaimana Hukumnya Bertarawih tetapi Belum Salat Isya? Sahkah?
Umat muslim melaksanakan salat berjamaah. Foto: Ricardo/jpnn.com

Jika tarawih dilaksanakan sebelum menunaikan salat isya’ maka salatnya dinilai sebagai shalat sunah mutlak atau salat sunah yang dilakukan di antara waktu maghrib dan isya’, bukan salat tarawih.

Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Syekh Zainuddin Ahmad bin Abdul Aziz Al-Malibari (w 987 H) dalam kitab Fathul Mu’in:

“Apabila telah keluar dari waktunya salat witir (atau tarawih), maka tidak diperkenankan untuk mengqadhanya sebelum melakukan salat isya’ sebagaimana salat sunah rawatib ba’diyah.

Beda halnya dengan pendapat yang diunggulkan oleh sebagian ulama. Jika salat isya’ yang ia lakukan batal setelah melakukan salat witir atau tarawih, maka salat witir atau tarawih menjadi salat sunah mutlak.” (Zainuddin Ahmad bin Abdul Aziz Al-Malibari, Fathul Mu’in bi Syarhi Qurratul ‘Ain bi Muhimmatid Din, [Beirut: Dar Ibn Hazm], jilid I, halaman 161)?

Oleh karena itu hukum melakukan salat tarawih tapi belum salat isya’ adalah tidak sah.(NuOnline)

Lantaran datang terlambat, akhirnya ia memutuskan untuk langsung mengikuti imam salat tarawih, sementara dia sendiri belum melakukan salat isya’.


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : JPNN.com, Yessy Artada

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News