Sambangi DPR, Guru & Tendik PPPK Minta Dialihkan ke PNS

jpnn.com, JAKARTA - Guru dan tendik PPPK yang tergabung dalam Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) se-Indonesia minta DPR RI memperjuangkan pengalihan mereka ke PNS. Permohonan itu disampaikan IPN saat beraudiensi dengan Komisi 2 dan Komisi 10 DPR RI pada 24 Juni 2025.
Menurut Sekjen IPN Riau Said Syamsul Bahri, perwakilan IPN dari berbagai daerah datang termasuk Riau. Semuanya sevisi minta PPPK dialihkan ke PNS melalui Keppres
"Kami bertemu anggota Komisi 2 dari Fraksi PKS Bapak Aus Hidayah Nur dan Komisi 10 ada Ibu Reni Astuti serta Bapak Hendri Munif dari Fraksi PKS juga. Kami mihta dialihkan ke PNS melalui Keppres," kata Syamsul kepada JPNN, Rabu (25/6).
Tuntutan IPN se-Indonesia ini menurut Syamsul hal yang wajar karena melihat adanya perbedaan perlakuan terhadap PNS dan PPPK. Oleh karena itu, IPN se-Indonesia mengajukan 21 daftar inventarisir masalah (DIM) kepada DPR RI melalui perwakilan Fraksi PKS.
Adapun 21 DIM perjuangan peralihan PPPK ke PNS sebagai berikut:
1. Keterbatasan Jenjang Karier
PPPK tidak memiliki jenjang karier yang jelas dan terstruktur seperti PNS, sehingga berisiko menurunkan motivasi kerja jangka panjang.
2. Keterbatasan Kesempatan Mengembangkan Kompetensi
Guru & Tendik PPPK bertemu dua komisi DPR untuk minta dialihkan ke PNS melakukan Keppres dengan mengajukan 21 DIM
- DPR Apresiasi Kesuksesan Pemerintah Pulangkan Selebgram WNI dari Myanmar
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Data, Permendikdasmen 11/2025 Selamatkan Guru, Ada PPPK?
- Ada SD Tidak Mendapat Murid Baru, Punya 6 Guru PNS & PPPK, 2 Wiyata
- Gaji PPPK Belum Tercantum di Draf RPJMD, Ini Penyebabnya
- BKN Ungkap Data Daerah Belum Menuntaskan PPPK 2024, Sanksinya Berat
- 5 Berita Terpopuler: Innalillahi, Honorer Menangis di DPR Berbuntut Panjang, Permendikdasmen 11/2025 pun Terbit