Sandiaga Uno Ungkap Syarat bagi Turis Asing yang Mau Masuk Bali

Sandiaga Uno Ungkap Syarat bagi Turis Asing yang Mau Masuk Bali
Ilustrasi - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno. Foto: Ricardo/jpnn.com

Selanjutnya, para turis asing akan melakukan PCR test setibanya di tempat kedatangan.

Menurut Sandiaga, apabila hasil PCR tes itu negatif, para turis dapat melakukan karantina.

Namun bila hasil tes PCR positif tanpa gejala, para pelaku perjalanan atau turis asing itu harus melakukan isolasi di akomodasi masing-masing.

Adapun jika hasil tes PCR positif dan bergejala, pelaku perjalanan harus menjalani karantina di fasilitas kesehatan terdekat.

“Pelaku perjalanan yang positif, dapat melakukan PCR test kembali pada hari kelima,” kata Sandiaga Uno.

Menteri berlatar belakang pengusaha itu menambahkan para wisman harus memberikan hasil negatif Covid-19 berdasar tes RT PCR yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, wisatawan mancanegara wajib melengkapi diri dengan bukti vaksinasi lengkap, memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 100 ribu, dan mengunduh aplikasi PeduliLindungi.

Dia menuturkan saat ini Pemerintah Provinsi Bali menyediakan 35 hotel untuk karantina dan sejumlah fasilitas penunjang lainnya yang akan digunakan untuk tracing (pelacakan) dan treatment atau pengobatan. (mcr9/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Sandiaga Uno mengungkap bahwa pemerintah telah menyiapkan sejumlah persyaratan wajib bagi wisatawan mancanegara yang akan berwisata ke Bali.


Redaktur : Boy
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News