Sandiwara Saupiah soal Penggelapan Uang Rp 1,3 Miliar Terbongkar, Begini Akibatnya

Sandiwara Saupiah soal Penggelapan Uang Rp 1,3 Miliar Terbongkar, Begini Akibatnya
Saupiah korupsi anggaran Pemilu di Bawaslu Banjar senilai Rp 1,3 miliar. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BANJAR - Saupiah, mantan bendahara pengeluaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel) kini menjadi pesakitan.

Wanita itu didakwa melakukan korupsi atas penggelapan uang anggaran Pemilu 2020 sebesar Rp 1,3 miliar.

Modus yang dijalankan Saupiah adalah dengan memalsukan tanda tangan Sekretaris Bawaslu Banjar Rahmat Hidayat.

"Saat menyelewengkan dana kas Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Banjar terdakwa mengakui telah memalsukan tanda tangan saya," kata Rahmat bersaksi di persidangan untuk terdakwa Saupiah, Rabu (28/9).

Rahmat menjelaskan tanda tangannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diperlukan oleh terdakwa saat pencairan anggaran.

Sebab, syarat untuk mencairkan dana kas Bawaslu banjar di Bank Kalsel harus menggunakan cek yang dibubuhi tanda tangan PPK.

Saupiah Bersandiwara

Rahmat juga membeber upaya Saupiah menghindar dari kasus penggelapan tersebut di hadapan Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak, bersama dua hakim anggota Ahmad Gawi dan Arief Winarno.

Sebelum perkara itu bergulir ke ranah hukum, Rahmat mengonfrontasi Saupiah terkait begitu banyaknya dana yang seharusnya dikembalikan ke kas daerah, tetapi uangnya tidak ada di rekening kas bawaslu Banjar.

Sandiwara Saupiah terkait penggelapan uang Rp 1,3 miliar terbongkar. Wanita itu kini didakwa melakukan korupsi anggaran Pemilu di Bawaslu Kabupaten Banjar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News