Sanksi Finansial BOS Bisa Dipercepat

Sanksi Finansial BOS Bisa Dipercepat
Sanksi Finansial BOS Bisa Dipercepat
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) Dodi Nandika mengatakan, penerapan sanksi finansial terhadap pemerintah daerah yang terlambat menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bisa dipercepat dan dilakukan pada tahun ini. Menurutnya, hal tersebut dikarenakan adanya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) yang masih dibahas.

"Di ranah APBN-P inilah Kemdiknas bisa memberikan daftar daerah yang masih belum mengelontorkan dana BOS kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sebagai bahan pertimbangan dibekukannya dana untuk daerah," tegas Dodi, di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Jumat (11/3).

Sebelumnya, Mendiknas M Nuh memang sempat mengatakan, sanksi finansial baru akan diberlakukan tahun depan, karena anggaran tahun ini sudah diputuskan dan berjalan sesuai program yang dijadwalkan. Terhadap pernyataan tersebut, Dodi pun mengaku sependapat, mengingat sanksi finansial ini lebih efektif daripada surat teguran atau peringatan. "Karena efeknya lebih terasa. Tidak hanya pemerintah, namun sekolah juga ikut merasakan efek dari sanksi ini," jelasnya.

Dijelaskan Dodi, adanya sanksi finansial ini merupakan bagian dari (sistem) reward and punishment yang harus dijalankan dalam suatu pemerintahan yang baik. Apalagi BOS itu, lanjut Dodi, termasuk dana alokasi publik  yang semestinya dipertanggungjawabkan kembali ke masyarakat. Sehingga, kalaupun ada sanksi, maka itu merupakan langkah wajar karena BOS tidak boleh disalahgunakan oleh aparatur pemerintahan.

JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) Dodi Nandika mengatakan, penerapan sanksi finansial terhadap pemerintah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News