Sanksi Tunda DAU untuk Shock Therapy
Senin, 26 Maret 2012 – 20:07 WIB
JAKARTA – Penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 25 persen untuk daerah yang terlambat menetapkan Perda APBD, dinilai akan memperlambat perencanaan dan pembangunan di daerah tersebut.
Deputi Bidang Pengembangan Regional dan Otonomi Daerah Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Max Hasudungan Pohan mengatakan akan terjadi perlambatan dari sisi perencanaan dan pembangunan, sehingga APBD dari daerah yang ditunda DAU -ya akan semakin lemah. “Pasti akan mengganggu perencanaan anggarannya,” ujarnya di Jakarta, Senin (26/3).
Baca Juga:
Menurutnya, tujuan pemerintah dalam memberikan punishment ini memang baik agar pembahasan dari APBD-nya bisa cepat diselesaikan. Meskipun, pihaknya mengakui, hambatan daerah untuk menyelesaikan APBD-nya dengan cepat terletak dari proses pembahasan dengan DPRD-nya.
“Banyak ya penyebabnya tapi saya tidak bisa pukul rata, namun salah satunya karena pembahasan dengan DPRD-nya lama. Tetapi punishment yang diberikan hanya sebagai shock therapy untuk penyembuhan atau bersifat edukasi,” imbuhnya.
JAKARTA – Penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 25 persen untuk daerah yang terlambat menetapkan Perda APBD, dinilai akan memperlambat
BERITA TERKAIT
- 3 UMK Binaan Pelindo Ikut Pameran di Luar Negeri
- Pascaidulfitri, Transaksi Emas di Pegadaian Naik 15 Persen
- Ekonomi Bergejolak, Begini Strategi BKI
- Cermati Perkembangan Global, BRI Lebih Fokus ke Tantangan Domestik Melalui Pemberdayaan UMKM
- Alcon Hadirkan PRECISION1, Lensa Kontak Dengan Kenyamanan Hingga 16 Jam
- Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Beberkan Upaya Pemerataan Energi di Indonesia